Assalamu alaikum, Selamat datang di website kami situs tempat untuk mendownload alunan sholawat yang menentramkan hati sekaligus dapat menimba ilmu dari para salafy untuk menuju Ridho Allah SWT

Minggu, 13 Desember 2020

Ketika Iqomah Bukan Dari Mu’adzin

Assalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Forsan Salaf selalu mendapatkan Rahmat & Ridha Allah Subhanahuwata’ala
Amin! Jazakumullah atas jawaban terdahulu yang betul-betul menambah pengetahuan yang dapat kami amalkn.Pada kesempatan ini anggota Jamaah kami ingin mengajukan pertanyaan sbb : Apa betul seorang Mu’azzin disunnahkan untuk Iqamah sedangkan orang lain yang Iqamah hukumnya Makruh. Syukron
Wassalamualaikum.
from : Majlis Zikir Al Ikhlas, Jelojok Lombok Tengah,Nusa Tenggara Barat

FORSANSALAF menjawab :
Wa’alaikum salam Wr, Wb.
Amin. Jazakumullah kher atas do’anya, mudah-mudahan anda juga mendapatkan Rahmat dan Ridho Allah SWT. Kami sangat bersyukur apabila website ini bisa memberikan manfaat bagi anda semua dalam menambah keilmuan agama. Harapan kami bisa terus memberikan kemanfaatan dan diamalkan semua ilmu yang telah didapatkan dari website ini.
Iqomah sebagai pertanda akan didirikannya shalat lebih utama dilaksanakan oleh orang yang adzan (mu’adzin). Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ziyad bin Harts as-Shuda’i :

امرني رسول الله صلي الله عليه وسلم ان أؤذن في صلاة الفجر فاذنت فأراد بلال ان يقيم فقال النبي صلي الله عليه وسلم ” ان اخا صداء قد اذن ومن أذن فهو يقيم “

“ Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku untuk adzan shalat subuh, lalu akupun adzan. Kemudian Bilal datang dan menginginkan untuk melaksanakan iqomah, namun Rasulullah SAW berkata :” sesungguhnya Ziyad telah adzan, barang siapa yang telah adzan, maka dia juga yang iqomah “, (H.R. Tirmidzi)
Namun demikian, seandainya dilakukan oleh selain mu’adzin, maka tetap sah. Hanya saja menurut pendapat mayoritas ulama’ madzhab Syafi’i yang demikian hukumnya khilaful aula (lebih utama meninggalkannya), dan menurut sebagian ulama’ Syafi’iyyah lainnya makruh. Sedangkan menurut pendapat dari Imam Malik dan Abu Hanifah hukum iqomah yang dilakukan oleh selain mu’adzin adalah boleh (tidak makruh) dengan mendasarkan pada hadits Abdullah bin Zaid :

رَأَى عَبْدُ اللَّهِ الْأَذَانَ فِي الْمَنَامِ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ أَلْقِهِ عَلَى بِلَالٍ فَأَلْقَاهُ عَلَى بِلَالٍ فَأَذَّنَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَنَا رَأَيْته وَأَنَا كُنْت أُرِيدُهُ ، قَالَ فَأَقِمْ أَنْتَ

Abdullah bin Zain bermimpi adzan, lalu mendatangi Rasulullah SAW dan memberitahukan kepada beliau, maka Rasulullah pun berkata :” ajari Bilal !”, maka Abdullah pun mengajari Bilal dan Bilalpun adzan. Kemudian Abdullah berkata “ Ya Rasulullah, aku yang bermimpi dan aku menginginkannya “, maka Rasulullah SAW menjawab :” iqomatlah kamu “.

موهبة ذي الفضل /2/107

ويندب أن يقيم المؤذن دون غيره للخبر الصحيح ” من أذن فهو يقيم”.

(قوله : ويندب أن يقيم المؤذن) اي سواء المؤذن الراتب او غيره . (قوله :دون غيره) اي ممن لا يؤذن سواء كان له ولاية الأذان ام لا، ولا يقيم في المسجد الواحد او نحوه الا واحد كما عليه السلف الا ان لا يكفي فيزاد بحسب الحاجة . شرح الروض. (قوله : من أذن فهو يقيم) هذا بعض حديث طويل في الترمذي وهو بتمامه عن زياد بن الحارث الصدائى قال امرني رسول الله صلي الله عليه وسلم ان أؤذن في صلاة الفجر فاذنت فأراد بلال ان يقيم فقال النبي صلي الله عليه وسلم ” ان اخا صداء قد اذن ومن أذن فهو يقيم ” . قال الترمذي : وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ اي من أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ .(قوله : فيقيم المؤذن الراتب) اي ندبا فلو اقام غيره اعتد به لأن جاء في خبر عبد الله بن زيد يا رسول الله ارى الرؤيا يؤذن بلال قال فأقم انت قال في المجموع لكنه خلاف الأولى وقيل مكروه من شرح الروض.

شرح ابن بطال – (ج 5 / ص 205)

وفيه: أن الإقامة إلى المؤذن وهو أولى بها، وقد اختلف فيها، فقال بعضهم: من أذن فهو يقيم، وقال مالك والكوفيون: لا بأس بأذان المؤذن وإقامة غيره.

المجموع – (ج 3 / ص 121)

قال المصنف رحمه الله * * (والمستحب ان يكون المقيم هو المؤذن لان زياد بن الحارث الصدائى اذن فجاء بلال ليقيم فقال النبي صلي الله عليه وسلم ” ان اخا صداء اذن ومن أذن فهو يقيم ” فان اذن واحد وأقام غيره جاز لان بلالا اذن وأقام عبد الله بن زيد) * * * (الشرح) * حديث زياد بن الحارث رواه أبو داود والترمذي وغيرهما قال الترمذي والبغوى في اسناده ضعف وعلق البيهقى القول فيه فقال ان ثبت كان أولي مما روى في حديث عبد الله ابن زيد ” ان بلالا اذن فقال عبد الله يا رسول الله انى ارى الرؤيا ويؤذن بلال قال فاقم انت ” لما في اسناده ومتنه من الاختلاف وانه كان في أول ما شرع الاذان وحديث الصدائى كان بعده واما حديث عبد الله بن زيد فرواه أبو داود وغيره وقد ذكرنا قول البيهقي فيه وقال الامام أبو بكر الحازمى في كتابه الناسخ والمنسوخ في اسناده مقال قال واتفق أهل العلم في الرجل يؤذن ويقيم غيره ان ذلك جائز واختلفوا في الاولوية فقال أكثرهم لا فرق والامر متسع وممن رأى ذلك مالك وأكثر أهل الحجاز وأبو حنيفة وأكثر أهل الكوفة وابو ثور وقال بعض العلماء الاولي أن من أذن فهو يقيم وقال الشافعي إذا أذن الرجل أحببت أن يتولي الاقامة لشئ يروى أن من أذن فهو يقيم قال الحازمى وحجة هذا المذهب حديث الصدائى لانه أقوم اسنادا من حديث عبد الله بن زيد ثم حديث ابن زيد كان في أول ما شرع الاذان في السنة الاولى وحديث الصدائي بعده بلا شك والاخذ بآخر الامرين أولي قال وطريق الانصاف ان يقال الامر في هذا الباب علي التوسعة وادعاء النسخ مع امكان الجمع بين الحديثين علي خلاف الاصل: أما الصدائى فبضم الصاد وتخفيف الدال المهملتين وبالمد منسوب إلى صداء تصرف ولا تصرف وهو أبو هذه القبيلة واسمه يزيد بن حرب قال البخاري في تاريخه صداء حى من اليمن وكان اذان زياد الصدائى في صلاة الصبح في السفر ولم يكن بلال حاضرا حينئذ * أما حكم المسألة فان اذن واحد فقط فهو الذى يقيم وان اذن جماعة دفعة واحدة واتفقوا علي من يقيم منهم اقام وان تشاحوا أقرع وان اذنوا واحدا بعد واحد فان كان الاول هو المؤذن الراتب أو لم يكن هناك مؤذن راتب فالذي يقيم هو الاول وان كان الذى أذن أولا أجنبيا واذن بعده الراتب فمن اولي بالاقامة فيه وجهان حكاهما الخراسانيون اصحهما الراتب لانه صاحب ولاية الاذان والاقامة وقد اذن والثانى الاجنبي لان باذان الاول حصلت سنة الاذان أو فرضه ولو أقام في هذه الصور غير من له ولاية الاقامة ممن أذن لو اجنبي اعتد باقامته علي المذهب وبه قطع المصنف والجمهور وحكى الخراسانيون وجها أنه لا يعتقد به تخريجا من قول الشافعي انه لا يجوز ان يخطب واحد ويصلي آخر وهذا ليس بشئ ويستحب ان لا يقيم في المسجد الواحد الا واحد إلا إذا لم تحصل به الكفاية وفيه وجه انه لا بأس بأن يقيموا جميعا إذا لم يؤد إلى تهويش وبه قطع البغوي وإذا اقام غير من اذن فهو خلاف الاولي ولا يقال مكروه وقيل انه مكروه وبه جزم العبدري ونقل مثله عن احمد قال وقال مالك وأبو حنيفة لا يكره

عون المعبود – (ج 2 / ص 35)

( وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيم ) : أَيْ الْإِقَامَة .

قُلْت : هَذَا الْحَدِيث يَدُلّ عَلَى مَسْأَلَتَيْنِ ، الْمَسْأَلَة الْأُولَى أَنَّهُ يَكْفِي الْأَذَان قَبْل الْفَجْر عَنْ إِعَادَة الْأَذَان بَعْد الْفَجْر لِأَنَّ فِيهِ أَنَّهُ أَذَّنَ قَبْل الْفَجْر بِأَمْرِ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَّهُ اِسْتَأْذَنَهُ فِي الْإِقَامَة فَمَنَعَهُ إِلَى أَنْ طَلَعَ الْفَجْر فَأَمَرَهُ فَأَقَامَ . وَالْمَسْأَلَة الثَّانِيَة أَنَّ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيم . أَمَّا الْكَلَام فِي الْمَسْأَلَة الْأُولَى فَبِأَنَّ فِي إِسْنَاده ضَعْف وَأَيْضًا فَهِيَ وَاقِعَة عَيْن وَكَانَتْ فِي سَفَر فَلَا تَقُوم بِهِ الْحُجَّة ، وَأَيْضًا حَدِيث اِبْن عُمَر الَّذِي أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيّ فِي صَحِيحه وَلَفْظه ” إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّن بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّن اِبْن أُمّ مَكْتُوم ” يُشْعِر بِعَدَمِ الِاكْتِفَاء ، وَلَا شَكّ أَنَّ حَدِيث الصُّدَائِيّ مَعَ ضَعْفه لَا يُقَاوِم حَدِيث اِبْن عُمَر الَّذِي أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيّ ، هَذَا مُلْتَقَط مِنْ فَتْح الْبَارِي . وَأَمَّا الْكَلَام فِي الْمَسْأَلَة الثَّانِيَة فَبِأَنَّ الْحَدِيث وَإِنْ كَانَ ضَعِيفًا لَكِنْ لَهُ شَوَاهِد وَإِنْ كَانَتْ الشَّوَاهِد ضَعِيفَة أَيْضًا وَأَنَّ الْإِقَامَة حَقّ لِمَنْ أَذَّنَ وَمَا وَرَدَ فِي خِلَافه حَدِيث صَحِيح . قَالَ فِي سُبُل السَّلَام : وَالْحَدِيث دَلِيل عَلَى أَنَّ الْإِقَامَة حَقّ لِمَنْ أَذَّنَ فَلَا تَصِحّ مِنْ غَيْره ، وَعَضَّدَ حَدِيث الْبَاب حَدِيث اِبْن عُمَر بِلَفْظِ ” مَهْلًا يَا بِلَال فَإِنَّمَا يُقِيم مَنْ أَذَّنَ ” أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ وَالْعُقَيْلِيُّ وَأَبُو الشَّيْخ وَإِنْ كَانَ قَدْ ضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِم وَابْن حِبَّان اِنْتَهَى . قَالَ الشَّوْكَانِيُّ فِي النَّيْل : الْحَدِيث فِي إِسْنَاده عَبْد الرَّحْمَن بْن زِيَاد بْن أَنْعُم الْإِفْرِيقِيّ عَنْ زِيَاد اِبْن نُعَيْم الْحَضْرَمِيّ عَنْ زِيَاد بْن الْحَارِث الصُّدَائِيّ . قَالَ التِّرْمِذِيّ إِنَّمَا نَعْرِفهُ مِنْ حَدِيث الْإِفْرِيقِيّ وَهُوَ ضَعِيف عِنْد أَهْل الْحَدِيث ، ضَعَّفَهُ يَحْيَى بْن سَعِيد الْقَطَّان وَغَيْره . وَقَالَ أَحْمَد لَا أَكْتُب حَدِيث الْإِفْرِيقِيّ ، قَالَ وَرَأَيْت مُحَمَّد بْن إِسْمَاعِيل يُقَوِّي أَمْره وَيَقُول هُوَ مُقَارِب الْحَدِيث ، وَالْعَمَل عَلَى هَذَا عِنْد أَكْثَر أَهْل الْعِلْم أَنَّ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيم . قَالَ الْحَازِمِيُّ فِي كِتَابه النَّاسِخ وَالْمَنْسُوخ : وَاتَّفَقَ أَهْل الْعِلْم فِي الرَّجُل يُؤَذِّن وَيُقِيم غَيْره أَنَّ ذَلِكَ جَائِز ، وَاخْتَلَفُوا فِي الْأَوْلَوِيَّة فَقَالَ أَكْثَرهمْ لَا فَرْق وَالْأَمْر مُتَّسِع ، وَمِمَّنْ رَأَى ذَلِكَ مَالِك وَأَكْثَر أَهْل الْحِجَاز وَأَبُو حَنِيفَة وَأَكْثَر أَهْل الْكُوفَة وَأَبُو ثَوْر . وَقَالَ بَعْض الْعُلَمَاء مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيم قَالَ الشَّافِعِيّ وَإِذَا أَذَّنَ الرَّجُل أَحْبَبْت أَنْ يَتَوَلَّى الْإِقَامَة . وَقَدْ عَرَفْت تَأْخِير حَدِيث الصُّدَائِيّ هَذَا وَأَرْجَحِيَّة الْأَخْذ بِهِ عَلَى أَنَّهُ لَوْ لَمْ يَتَأَخَّر لَكَانَ حَدِيث عَبْد اللَّه بْن زَيْد السَّابِق خَاصًّا بِهِ وَالْأَوْلَوِيَّة بِاعْتِبَارِ غَيْره مِنْ الْأُمَّة . وَقَالَ الْحَافِظ الْيَعْمَرِيُّ : وَالْأَخْذ بِحَدِيثِ الصُّدَائِيّ أَوْلَى لِأَنَّ حَدِيث عَبْد اللَّه بْن زَيْد السَّابِق كَانَ أَوَّل مَا شُرِعَ الْأَذَان فِي السَّنَة الْأُولَى وَحَدِيث الصُّدَائِيّ بَعْده بِلَا شَكّ اِنْتَهَى .

تحفة الأحوذي – (ج 1 / ص 231)

( وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ ) قَالَ اِبْنُ الْمَلَكِ فَيُكْرَهُ أَنْ يُقِيمَ غَيْرُهُ وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ لَا يُكْرَهُ لِمَا رُوِيَ أَنَّ اِبْنَ أُمِّ مَكْتُومٍ رُبَّمَا كَانَ يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ بِلَالٌ وَرُبَّمَا كَانَ عَكْسُهُ ، وَالْحَدِيثُ مَحْمُولٌ عَلَى مَا إِذَا لَحِقَهُ الْوَحْشَةُ بِإِقَامَةِ غَيْرِهِ كَذَا قِي الْمِرْقَاةِ . قُلْتُ : لَمْ أَقِفْ عَلَى هَذِهِ الرِّوَايَةِ الَّتِي ذَكَرَهَا اِبْنُ الْمَلَكِ وَلِأَبِي حَنِيفَةَ حَدِيثٌ آخَرُ وَسَيَأْتِي ذِكْرُهُ وَتَحْقِيقُ هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ .

قَوْلُهُ : ( وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ )

قَالَ الْحَافِظُ الْحَازِمِيُّ فِي كِتَابِ الِاعْتِبَارِ : اِتَّفَقَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الرَّجُلِ يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ غَيْرُهُ عَلَى أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ ، وَاخْتَلَفُوا فِي الْأَوْلَوِيَّةِ فَذَهَبَ أَكْثَرُهُمْ إِلَى أَنَّهُ لَا فَرْقَ وَأَنَّ الْأَمْرَ مُتَّسِعٌ ، وَمِمَّنْ رَأَى ذَلِكَ مَالِكٌ وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْحِجَازِ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَكْثَرُ أَهْلِ الْكُوفَةِ وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَذَهَبَ بَعْضُهُمْ إِلَى أَنَّ الْأَوْلَى أَنَّ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ . وَقَالَ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ كَانَ يُقَالُ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ ، وَرَوَيْنَا عَنْ أَبِي مَحْذُورَةَ أَنَّهُ جَاءَ وَقَدْ أَذَّنَ إِنْسَانٌ فَأَذَّنَ وَأَقَامَ وَإِلَى هَذَا ذَهَبَ أَحْمَدُ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ فِي رِوَايَةِ الرَّبِيعِ عَنْهُ وَإِذَا أَذَّنَ الرَّجُلُ أَحْبَبْت أَنْ يَقُولَ الْإِقَامَةَ لِشَيْءٍ يُرْوَى فِيهِ : أَنَّ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ . وَكَانَ مِنْ حُجَّةِ مَنْ ذَهَبَ إِلَى الْقَوْلِ الثَّانِي مَا أَخْبَرَنَا بِهِ أَبُو الْمَحَاسِنِ فَذَكَرَ بِإِسْنَادِهِ حَدِيثَ زِيَادِ بْنِ الْحَارِثِ الصُّدَائِيِّ بِأَطْوَلَ مِمَّا رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ ، ثُمَّ قَالَ قَالُوا فَهَذَا الْحَدِيثُ أَقْوَمُ إِسْنَادًا مِنْ الْأَوَّلِ يَعْنِي مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ ذَكَرَهُ قَبْلَ ذَلِكَ بِلَفْظِ رَأَى عَبْدُ اللَّهِ الْأَذَانَ فِي الْمَنَامِ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْبَرَهُ فَقَالَ أَلْقِهِ عَلَى بِلَالٍ فَأَلْقَاهُ عَلَى بِلَالٍ فَأَذَّنَ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ أَنَا رَأَيْته وَأَنَا كُنْت أُرِيدُهُ ، قَالَ فَأَقِمْ أَنْتَ قَالَ ثُمَّ حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ كَانَ فِي أَوَّلِ مَا شُرِعَ الْأَذَانُ وَذَلِكَ فِي السَّنَةِ الْأُولَى وَحَدِيثُ الصُّدَائِيِّ كَانَ بَعْدَهُ بِلَا شَكٍّ وَالْأَخْذُ بِآخِرِ الْأَمْرَيْنِ أَوْلَى ، وَطَرِيقُ الْإِنْصَافِ أَنْ يُقَالَ الْأَمْرُ فِي هَذَا الْبَابِ عَلَى التَّوَسُّعِ وَادِّعَاءُ النَّسْخِ مَعَ إِمْكَانِ الْجَمْعِ بَيْنَ الْحَدِيثِينَ عَلَى خِلَافِ الْأَصْلِ إِذَا لَا عِبْرَةَ لِمُجَرَّدِ التَّرَاخِي ، ثُمَّ نَقُولُ فِي حَدِيثِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ إِنَّمَا فُوِّضَ الْأَذَانُ إِلَى بِلَالٍ لِأَنَّهُ كَانَ أَنْدَى صَوْتًا مِنْ عَبْدِ اللَّهِ عَلَى مَا ذُكِرَ فِي الْحَدِيثِ ، وَالْمَقْصُودُ مِنْ الْأَذَانِ الْإِعْلَامُ وَمِنْ شَرْطِهِ الصَّوْتُ وَكُلَّمَا كَانَ الصَّوْتُ أَعْلَى كَانَ أَوْلَى ، وَأَمَّا زَيْدُ بْنُ الْحَارِثِ فَكَانَ جَهْوَرِيَّ الصَّوْتِ وَمَنْ صَلَحَ لِلْأَذَانِ فَهُوَ لِلْإِقَامَةِ أَصْلَحُ ، وَهَذَا الْمَعْنَى يُؤَكِّدُ قَوْلَ مَنْ قَالَ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ اِنْتَهَى كَلَامُ الْحَازِمِيِّ .

قُلْتُ : حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ وَحَدِيثُ الصُّدَائِيِّ كِلَاهُمَا ضَعِيفَانِ وَالْأَخْذُ بِحَدِيثِ الصُّدَائِيِّ أَوْلَى لِمَا ذَكَرَ الْحَازِمِيُّ وَلِأَنَّ قَوْلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَدِيثِ الصُّدَائِيِّ مَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يُقِيمُ قَانُونٌ كُلِّيٌّ ، وَأَمَّا حَدِيثُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ فَفِيهِ بَيَانُ وَاقِعَةٍ جُزْئِيَّةٍ يَحْتَمِلُ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَادَ بِقَوْلِهِ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ فَأَقِمْ أَنْتَ تَطْيِيبُ قَلْبِهِ لِأَنَّهُ رَأَى الْأَذَانَ فِي الْمَنَامِ وَيَحْتَمِل أَنْ يَكُونَ لِبَيَانِ الْجَوَازِ وَلِأَنَّ لِحَدِيثِ الصُّدَائِيِّ شَاهِدًا ضَعِيفًا مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ وَقَدْ تَقَدَّمَ ذِكْرُهُ قَالَ الْحَافِظُ فِي الدِّرَايَةِ . وَأَخْرَجَ اِبْنُ شَاهِينٍ فِي النَّاسِخِ وَالْمَنْسُوخِ لَهُ مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ شَاهِدًا اِنْتَهَى ، وَقَالَ صَاحِبُ سُبُلِ السَّلَامِ وَالْحَدِيثُ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّ الْإِقَامَةَ حَقٌّ لِمَنْ أَذَّنَ فَلَا تَصِحُّ مِنْ غَيْرِهِ وَعَضَّدَ حَدِيثُ الْبَابِ يَعْنِي حَدِيثَ الصُّدَائِيِّ حَدِيثَ اِبْنِ عُمَرَ بِلَفْظِ مَهْلًا يَا بِلَالُ فَإِنَّمَا يُقِيمُ مَنْ أَذَّنَ أَخْرَجَهُ الطَّبَرَانِيُّ وَالْعُقَيْلِيُّ وَأَبُو الشَّيْخِ وَإِنْ كَانَ قَدْ ضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ وَابْنُ حِبَّانَ اِنْتَهَى

Kamis, 10 Desember 2020

Bid’ah Dholalah, Apakah Itu?

Ada beberapa pendekatan yang dilakukan oleh para ulama dalam mendefinisikan bid’ah. Perbedaan cara pendekatan para ulama disebabkan, apakah kata bid’ah selalu dikonotasikan dengan kesesatan, atau tergantung dari tercakup dan tidaknya dalam ajaran Islam. Hal ini disebabkan arti bid’ah secara bahasa adalah : sesuatu yang asing, tidak dikenal pada zaman Rasulullah SAW. Sehingga inti pengertian bid’ah yang sesat secara sederhana adalah: segala bentuk perbuatan atau keyakinan yang bukan bagian dari ajaran Islam, dikesankan seolah-olah bagian dari ajaran Islam, seperti membaca ayat-ayat al-Qur’an atau shalawat disertai alat-alat musik yang diharamkan, keyakinan/faham kaum Mu’tazilah, Qodariyah, Syi’ah, termasuk pula paham-paham Liberal yang marak akhir-akhir ini, dan lain-lain. Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdus Salam sebagaimana disebutkan dalam kitab tuhfatul akhwadzi juz 7 hal 34 menyatakan: “Apabila pengertian bid’ah ditinjau dari segi bahasa, maka terbagi menjadi lima hukum :
  1. Haram, seperti keyakinan kaum Qodariyah dan Mu’tazilah.
  2. Makruh, seperti membuat hiasan-hiasan dalam masjid.
  3. Wajib, seperti belajar ilmu gramatikal bahasa arab (nahwu).
  4. Sunnah, seperti membangun pesantren atau madrasah.
  5. Mubah, seperti jabat tangan setelah shalat.
Alhasil, menurut Imam ‘Izzuddin, “Segala kegiatan keagamaan yang tidak ditemukan pada zaman Rasulullah SAW, hukumnya bergantung pada tercakupnya dalam salah satu kaidah hukum Islam, haram, makruh, wajib, sunnah, atau mubah. Sebagai contoh, belajar ilmu bahwu untuk menunjang dalam belajar ilmu syariat yang wajib, maka hukum belajar ilmu nahwu menjadi wajib.”.[1]
Penjelasan tentang bid’ah bisa kita ketahui dari dalil-dalil berikut :
  1. Hadits riwayat sayyidatina A’isyah :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ. رواه مسلم

“Dari ‘Aisyah RA. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak” HR.Muslim.
Hadits ini sering dijadikan dalil untuk melarang semua bentuk perbuatan yang tidak pernah dilaksanakan pada masa Nabi SAW. Padahal maksud yang sebenarnya bukanlah seperti itu. Para ulama menyatakan bahwa hadits ini sebagai larangan dalam membuat-buat hukum baru yang tidak pernah dijelaskan dalam al-Qur’an ataupun Hadits, baik secara eksplisit (jelas) atau implisit (isyarat), kemudian diyakini sebagai suatu ibadah murni kepada Allah SWT sebagai bagian dari ajaran agama. Oleh karena itu, ulama membuat beberapa kriteria dalam permasalahan bid’ah ini, yaitu :
Pertama, jika perbuatan itu memiliki dasar dalil-dalil syar’i yang kuat, baik yang parsial (juz’i) atau umum, maka bukan tergolong bid’ah. Namun jika tidak ada dalil yang dapat dibuat sandaran, maka itulah bid’ah yang dilarang.
Kedua, memperhatikan pada ajaran ulama salaf (ulama pada abad l, ll dan lll H.). Apabila sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu bukan tergolong bid’ah.
Ketiga, dengan jalan qiyas. Yakni, mengukur perbuatan tersebut dengan beberapa amaliyah yang telah ada hukumnya dari nash al-Qur’an dan Hadits. Apabila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan baru itu tergolong bid’ah muharromah. Apabila memiliki kemiripan dengan yang wajib, maka perbuatan baru itu tergolong wajib. Dan begitu seterusnya.[2]
2. Hadits riwayat Ibn Mas’ud :

عَنْ عَبْدِ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ, أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَلاَ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ. رواه ابن ماجه

“Dari ‘Abdullah bin Mas’ud. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “ Ingatlah, berhati-hatilah kalian, jangan sampai membuat hal-hal baru. Karena perkara yang paling jelek adalah membuat hal baru . dan setiap perbuatan yang baru itu adalah bid’ah. Dan semua bid’ah itu sesat.” HR. Ibnu Majah.
Hadits inipun sering dijadikan dasar dalam memvonis bid’ah segala perkara baru yang tidak ada pada zaman Rasulullah SAW, para sahabat atau tabi’in dengan pertimbangan bahwa hadits ini menggunakan kalimat kullu (semua), yang secara tekstual seolah-olah diartikan semuanya atau seluruhnya.
Namun, dalam menanggapi makna hadits ini, khususnya pada kalimat وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ, terdapat perbedaan pandangan pandangan di kalangan ulama’.
Pertama, ulama’ memandang hadits ini adalah kalimat umum namun dikhususkan hanya pada sebagian saja (عام مخصوص البعض ), sehingga makna dari hadits ini adalah “bid’ah yang buruk itu sesat” . Hal ini didasarkan pada kalimat kullu, karena pada hakikatnya tidak semua kullu berarti seluruh atau semua, adakalanya berarti kebanyakan (sebagian besar). Sebagaimana contoh-contoh berikut :
  • Al-Qu’an surat Al-Anbiya’ ; 30 :

وَجَعَلْنَا مِنَ الْمَاءِ كُلَّ شَيْءٍ حَيٍّ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ

“Dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” QS. Al-Anbiya’:30.
Meskipun ayat ini menggunakan kalimat kullu, namun tidak berarti semua makhluk hidup diciptakan dari air. Sebagaimana disebutkan dalam ayat al-Qur’an berikut ini:

وَخَلَقَ الْجَانَّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ

“Dan Allah SWT menciptakan Jin dari percikan api yang menyala”. QS. Ar-Rahman:15.
Begitu juga para malaikat, tidaklah Allah ciptakan dari air.
  • Hadits riwayat Imam Ahmad :

عَنِ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ

Dari al-Asyari berkata: “ Rasulullah SAW bersabda: “ setiap mata berzina” (musnad Imam Ahmad)
Sekalipun hadits di atas menggunakan kata kullu, namun bukan bermakna keseluruhan/semua, akan tetapi bermakna sebagian, yaitu mata yang melihat kepada ajnabiyah.
Kedua, ulama’ menetapkan sifat umum dalam kalimat kullu, namun mengarahkan pengertian bid’ah secara syar’iyah yaitu perkara baru yang tidak didapatkan di masa Rasulullah SAW, dan tidak ada sandarannya sama sekali dalam usul hukum syariat. Telah kita ketahui bahwa perkara yang bertentangan dengan syariat baik secara umum atau isi yang terkandung di dalamnya, maka haram dan sesat. Dengan demikian, makna hadits di atas adalah setiap perkara baru yang bertentangan dengan syariat adalah sesat, bukan berarti semua perkara baru adalah sesat walaupun tidak bertentangan dengan syai’at.
Oleh karena itu, jelas sekali bahwa bukan semua yang tidak dilakukan di zaman Nabi adalah sesat. Terbukti, para sahabat juga melaksanakan atau mengadakan perbuatan yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW. Misalnya, usaha menghimpun dan membukukan al-Qur’an, menyatukan jama’ah tarawih di masjid, adzan Jum’ah dua kali dan lain-lain. Sehingga, apabila kalimat kullu di atas diartikan keseluruhan, yang berarti semua hal-hal yang baru tersebut sesat dan dosa. Berarti para sahabat telah melakukan kesesatan dan perbuatan dosa secara kolektif (bersama). Padahal, sejarah telah membuktikan bahwa mereka adalah orang-orang pilihan yang tidak diragukan lagi keimanan dan ketaqwaannya. Bahkan diantara mereka sudah dijamin sebagai penghuni surga. Oleh karena itu, sungguh tidak dapat diterima akal, kalau para sahabat Nabi SAW yang begitu agung dan begitu luas pengetahuannya tentang al-Qur’an dan Hadits tidak mengetahuinya, apalagi tidak mengindahkan larangan Rasulullah SAW.[3]

[1] Risalatu Ahli as-Sunnah wa al-Jama’ah hal. 6-8.
[2] Risalatu Ahli as-Sunnah wa  al-Jama’ah hal.6-7.
[3] Mawsu’ah Yusufiyyah juz ll hal 488.

sumber : forsansalaf

Cara Menghilangkan Was-Was

Permasalahan :
Beberapa tahun ini saya merasa tertekan (stress) karena was-was. Hal ini sering saya alami ketika saya buang air kecil, berwudu, maupun saat sholat. Saya ingin menghilangkannya, namun sulit. Bagaimanakah cara membersihkan / bersuci setelah kencing dengan benar, karena seringkali setelah dibersihkan terasa ada tetesan sisa air kencing yang keluar lagi. Saya juga tidak jarang kalau berniat untuk wudhu dan sholat menggunakan bahasa Indonesia, tetapi tetap saja pikiran ini terbayang hal-hal yang buruk, akhirnya sering saya ulang-ulang lagi. Saya terkadang merasa putus asa, malas untuk sholat dan sering menangis. Bagaimana solusi dan cara mengatasi problem saya ini?
Fulan -Pandaan
(081803820XXX)
FORSAN SALAF Menjawab:
Ajaran agama Islam tidak pernah mempersulit umatnya. Justru, agama ini hadir di muka bumi untuk memberikan kemudahan dan jalan keluar dari kesulitan yang ada. Karena itu, segala sikap yang cenderung berlebih-lebihan dan mempersulit diri dalam beragama sangatlah tidak dibenarkan. Karena hal ini dapat menimbulkan sikap was-was. Inilah yang menjadikan sebab, mengapa para Ulama menyebutkan, bahwa was-was itu disebabkan karena dua hal; pertama, adanya keraguan terhadap kebenaran ajaran agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, sehingga merasa perlu untuk ditambahi. atau yang kedua karena lemahnya akal (kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama). Yang Pertama, sebab karena keraguan atas kebenaran agama yang dibawa oleh Rasulullah SAW, sehingga merasa kurang sempurna. Padahal kaum Muslimin diperintahkan oleh Allah meniru Nabi-Nya. Berwudhu misalnya, bagaimana cara mengambil air dengan berniat sambil membasuh muka, tangan, dan mengusap sebagian kepala dan mencuci kedua kaki. Begitu juga dengan cara Sholat, telah dicontohkan beliau. Jika tidak, Lalu siapa lagi yang akan dijadikan contoh dalam pelaksanaan sholat kita? Bukankah Rasulullah telah bersabda:

صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِي اُصَلِّى

“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat”.(Riwayat Al-Baihaqi,Ad-Daruquthny, dan Ibnu Majah)
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an bahwa was-was sebenarnya adalah usaha syaitan untuk mengganggu ibadahnya seseorang muslim agar tidak memiliki keikhlasan dalam ibadahnya. Ataupun agar dapat meragukan sesuatu yang sudah jelas dalam ajaran agama. Seperti yang telah digambarkan dalam surat an-Nas ayat 4,5 dan 6 yaitu:
“Dari kejahatan (bisikan) syaitan yang biasa bersembunyi. Yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia. Dari (golongan) jin dan manusia.”
Yang Kedua, akal yang kurang sempurna atau tidak normal, sehingga terkesan seperti orang gila, yang selalu mengulang-ngulang perbuatan yang sama. Adapun cara untuk menghilangkan was-was yang paling efektif adalah jangan percaya segala bentuk gangguan atau perasaan yang menggiring terhadap sikap keragu-raguan. Lakukanlah hal-hal yang telah diyakini saja. Seperti yang diriwayatkan oleh Abi Daud, Ahmad, dan Baihaqi bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَوَجَدَ حَرَكَةً فِي دُبُرِهِ أَحْدَثَ أَوْ لَمْ يُحْدِثْ فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ فَلَا يَنْصَرِفْ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

“Apabila ada diantara kalian ketika sholat merasakan ada yang bergerak dalam duburnya seperti berhadas atau tidak dan dia ragu, maka janganlah dibatalkan sholatnya, sehingga mendengarkan suaranya atau mencium baunya”
Hal ini juga dikuatkan Qaidah Fiqhiyah bahwa:

الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ

“Suatu keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keraguan”
Maka akan semakin jelas, bahwa sesuatu yang hanya berdasar pada perasaan atau keraguan tidak dapat dijadikan pedoman untuk memutuskan bahwa wudhu atau sholat kita itu batal. Begitu juga, tentang niat sholat misalnya. Ketika ada seseorang yang akan melakukan Sholat Subuh, tentu dia akan melakukan hal yang sama seperti yang dikerjakan orang lain ketika akan sholat subuh, yaitu dilakukannya di waktu subuh, kemudian berdiri menghadap kiblat, lalu melakukan Takbirotul-Ihrom disertai dengan niat Sholat Subuh, kemudian memulai sholatnya. Tidak perlu untuk mengulang-ngulang sholatnya hanya karena sebuah keraguan atau was-was dalam bertakbir atau melafalkan niat. Bukankah hati kita telah merasa yakin bahwa kita memang akan melaksanakan ibadah Sholat subuh, bukan ibadah sholat yang lain, walaupun tanpa melafalkan niat sekalipun, hal itu adalah sah. Sebab, melafalkan niat itu adalah suatu perbuatan yang sunnah, yang hanya bertujuan untuk menampakkan apa yang sudah diyakini dalam hati kita. Adapun cara untuk membersihkan hadas setelah buang air kecil atau besar, adalah dengan berdehem sebanyak tiga kali dan sedikit menekan pada jalan kemaluan dengan memerut (bagi laki-laki). Namun, jika kemudian dia merasa ada yang keluar dari jalan kemaluan depan atau pun jalan kemaluan belakang, namun sebenarnya dia tidak meyakini akan kebenaran keluarnya hadast itu dengan penuh keyakinan, maka itu hanyalah sekedar perasaan. Cara yang lain juga, dalam menghilangkan was-was dari kencing adalah dengan cara menyiramkan sedikit air serta mencipratkannya pada daerah sekitar jalan depan, sehingga ketika nanti muncul keraguan atau was-was bahwa jalan depan keluar kembali, maka kita akan mudah menghilangkan keraguan itu dengan meyakini bahwa basahnya pada daerah karena air yang kita siramkan bukan yang lain. Bahkan dikatakan, cara yang cukup efektif utk menghilangkan perasaan was-was itu adalah dengan melawan atau menentang perasaan was-was itu sendiri. Sebab, bagaimanapun perasaan was-was atau keraguan itu sebenarnya berasal dari syaitan yang mencoba untuk membisikkan kepada kita untuk menggangu keikhlasan ibadah kaum muslimin. Walhasil, untuk menghilangkan Was-was adalah dengan segera membuang sikap kehati-hatian yang dapat menjadikan kita menjadi was-was. Selain itu, selama belum adanya keyakinan yang penuh dalam diri kita terhadap batalnya Wudhu atau Sholat atau yang lain, dan keyakinan itu tidak dapat mengalahkan keyakinan sahnya wudhu dan Sholat kita, maka jangan membatalkannya.

sumber : forsan salaf

Selasa, 08 Desember 2020

Sejuta Fadhilah Shalawat

Kalam Habib Ahmad Bin Zein Al-Habsyi
Al-Mushtafa SAW. Sebingkai mozaik nan indah. Kontruksi cita rasa Sang Kuasa yang sempurna. Cahaya yang bertahta megah di atas cahaya-cahaya. Makhluk terindah, termulia, tersantun, yang tiada duanya.
“Dialah yang di langit dikenal sebagai Ahmad, sedang di bumi dikenal sebagai Muhammad.” begitulah Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi melukiskan sosok Rasulullah SAW dalam kata-kata. “Dialah penguasa maqam mahmud. Bendera puja dan puji tegak dalam genggamannya.”
“Tidaklah ia dikenal sebagai Muhammad sebelum diseru sebagai Ahmad. Sebab (di langit) ar-Robb SWT telah memuji sosoknya jauh sebelum seluruh makhluk mengenalnya. Ia mengagul-agulkannya jauh sebelum manusia menyanjung-nyanjungnya. Engkau bakal menjumpai nama Ahmad pada kitab-kitab suci terdahulu. Sedang dalam al-Qur’anul Karim, termaktub nama Muhammad. Dialah yang terlayak menuai pujian-pujian. Dialah yang teragung diantara insan-insan yang layak dipuji.”
“Hanya untuknya, kelak maqam mahmud disingkap diiringi pujian-pujian. Tak pernah tersingkap untuk selain dirinya. Dengan maqam mahmud itu, Sang Kuasa senantiasa memujinya. Berbekal maqam mahmud itu, ia menjelma sebagai pemberi syafaat tertinggi. Bendera puja dan puji terajut hanya untuknya, seorang. Umatnya disebut-sebut sebagai al-Hamidun (Orang-orang yang gemar memuji) dalam kitab-kitab terdahulu. Dan tatkala kakeknya, Abdul Muthalib, menyematkan nama Muhammad, ia mengunjuk doa, “Aku berharap kelak seluruh penghuni langit dan bumi akan senantiasa memujinya.”
Tidak terpungkiri, Rasulullah SAW memang sempurna. Tiada celah untuk mencela, kecuali hati yang buta oleh kabut kemusyrikan. Begitu sempurnanya sang nabi. Hingga lisan mukminin tak lelah memadahkan puja dan puji, dari dulu hingga kini.
SALAWAT
Puncak kekaguman Sang Pencipta terhadap mahakarya yang satu ini adalah salawat. Habib Ahmad mengurai, “Salawat Allah SWT kepada Nabi SAW adalah cucuran kebaikan-kebaikan, sifat-sifat luhur, karakter yang elok, nikmat-nikmat, penghargaan, penghormatan, dan anugerah-anugerah yang meruah. Sedang salam-Nya adalah penjagaan-Nya dari pelbagai aib dan mala, karunia yang berupa ketentraman, kesempurnaan, dan kemegahan. Sebentuk penghormatan yang indah dan penuh berkah dari-Nya.”
Mari kita bersalawat kepada Nabi SAW. Mari kita haturkan salam kepada Rasul SAW.
“Dalam sepenggal ayat, ar-Rahman ar-Rahim menfirmankan,

إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.”
Rasulullah SAW sendiri bersabda, “Manusia yang paling dekat denganku pada hari akhir adalah orang yang paling banyak bersalawat kepadaku.”
Sabda beliau yang lain menyebutkan, “Tidaklah seseorang bersalam kepadaku, kecuali Allah SWT pasti mengembalikan ruhku. Hingga aku pun bisa membalas salamnya.” Kata ruh dalam hadis ini bisa bermakna bicara, atau sesuatu hal yang berkenaan dengan “aktifitas” ruh. Sebab, senyatanya, ruh Beliau SAW senantiasa hidup.”
“Masih banyak lagi hadis-hadis nabawiy yang mengulas faedah salawat. Tercatat lebih dari 40 sahabat terkemuka yang meriwayatkan hadis ragam ini.”
Habib Ahmad meneruskan, “Dalam satu salawat, terpendam 40 faedah. Diantaranya; menghapus dosa-dosa, mengusir kesumpekan, menuntaskan cita-cita, memercik kabar gembira akan surga sebelum ajal tiba, membersihkan diri, menanggung keselamatan dari kecamuk hari kiamat, mengharumkan majelis-majelis, menafikan kefakiran dan  sifat kikir, mengukuhkan langkah kala di atas sirath, mengenyahkan kekeringan, menabur berkah pada raga, umur, dan amal, memantik rahmat Allah dan rasa cinta dari nabi SAW, menghidupkan nurani, dan memancing hidayah ilahi.”
“Walhasil, faedah salawat tak terbilang, duniawi maupun ukhrawi. Tak terhitung, betapa sering Allah membukakan pintu hajat, melonggarkan keruwetan, dan melipatkan anugerah dengan salawat. Salawat adalah amalan istimewa dan penuh berkah. Ia adalah penjamin rasa aman dari murka Allah dan neraka-Nya. Ia adalah pelantar kesucian amal dan ketinggian derajat. Ia adalah perniagaan yang takkan pernah merugi.”
Alangkah istimewanya salawat. Hanya dengan sebaris kalimat itu, kita bisa meraup pahala-pahala semegah gunung. Tanpa terlalu berpayah-payah, kita bisa melampaui amalan-amalan umat terdahulu. Semua berkat salawat kepada sang Nabi SAW.
Akan tetapi, perlu dicatat, ada adab yang mesti diperhatikan dalam salawat. “Salawat adalah Zikir. Karena itu disyaratkan khusuk dan hudlur, serta takzim kepada Nabi SAW saat bersalawat. Dianjurkan pula menghadirkan zat Nabi SAW kala berdoa dalam salawat, dengan harapan agar curahan anugerah kepada beliau senantiasa lestari. Dengan adab inilah, segala faedah salawat niscaya tergapai. Bahkan bisa lebih dari itu. Salawat tak hanya berarti zikir, salawat juga bermakna doa, bahkan ia adalah esensi doa itu sendiri”
Begitu gamblang paparan Habib Ahmad bin Zein mengenai fadilah salawat di atas. Tunggu apa lagi, marilah kita-sedari sekarang- menggemari salawat, demi kita, demi keluarga, demi umat, dan demi pertiwi yang telah lama dirundung sedih ini….!
sumber : forsansalaf

Diperlihatkannya Tempat Manusia Setelah Wafat




قْعَدُهُ بالغَدَاةِ والْعَشِيِّ إنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ الجَنَّةِ فَمِنْ أَهْلِ الجَنَّةِ ، وإنْ كَانَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ فَمِنْ أَهْلِ النَّارِ ، فَيُقَالُ : هذا مَقْعَدُكَ حَتَّى يَبْعَثَكَ اللهُ يَوْمَ القِيَامةَ
( صحيح البخاري)

Sabda Rasulullah SAW: “Sungguh jika diantara kalian telah wafat, diperlihatkan padanya tempatnya kelak setiap pagi dan sore, jika ia penduduk sorga maka diperlihatkan bahwa ia penduduk sorga, jika ia penduduk neraka maka diperlihatkan bahwa ia penduduk neraka, dan dikatakan padanya: inilah tempatmu. Demikian hingga kau dibangkitkan Allah di hari kiamat” (Shahih Bukhari)

Assalamu’alaikum warahamatullahi wabarakatuh
حَمْدًا لِرَبٍّ خَصَّنَا بِمُحَمَّدٍ وَأَنْقَذَنَا مِنْ ظُلْمَةِ اْلجَهْلِ وَالدَّيَاجِرِ اَلْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا بِعَبْدِهِ اْلمُخْتَارِ مَنْ دَعَانَا إِلَيْهِ بِاْلإِذْنِ وَقَدْ نَادَانَا لَبَّيْكَ يَا مَنْ دَلَّنَا وَحَدَانَا صَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبـَارَكَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ اَلْحَمْدُلِلّهِ الَّذِي جَمَعَنَا فِي هَذَا الْمَجْمَعِ اْلكَرِيْمِ وَفِي الْجَلْسَةِ الْعَظِيْمَةِ نَوَّرَ اللهُ قُلُوْبَنَا وَإِيَّاكُمْ بِنُوْرِ مَحَبَّةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَخِدْمَةِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَاْلعَمَلِ بِشَرِيْعَةِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
Limpahan puji kehadirat Allah subhanahu wata’'ala Yang Maha Luhur, Yang Maha Melimpahkan kebahagiaan sepanjang waktu dan zaman, Yang Maha membuka kemuliaan dan keluhuran sepanjang waktu dan zaman hingga seluruh waktu dan zaman berakhir, kemudian muncullah alam yang diciptakan oleh Sang Pemilik waktu dan zaman, yang berupa alam yang kekal yang tiada lagi mengenal akhirnya zaman dan waktu, di saat itu tiada lagi waktu dan zaman, namun yang ada hanyalah alam abadi yaitu dalam keluhuran atau kehinaan. Demikianlah alam abadi yang akan dan pasti kita temui kelak dalam kehidupan setelah kehidupan. Dan sungguh peristiwa yang disebut “kematian” justru itulah hakikat kehidupan yang abadi.
Telah kita baca hadits luhur, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa barangsiapa yang telah wafat maka ia akan melihat tempatnya kelak yang akan ia tempati, setiap pagi dan sore diperlihatkan kepadanya, maka apabila ia akan menempati sorga maka ia akan melihat surga, namun apabila ia akan menempati neraka maka ia akan melihat neraka di setiap pagi dan sore, dan jika hal itu yang terjadi maka itu merupakan siksaan yang cukup tanpa ada siksaan kubur, begitupula jika ia diperlihatkan surga di setiap pagi dan sore maka hal itu merupakan kenikmatan yang luhur sebelum menempatinya. Maka fahami dan renungkanlah bahwa hal itu pasti akan datang kepada kita, dan sungguh beruntung bagi mereka yang setiap pagi dan sorenya melihat surga yang akan menjadi tempatnya kelak, maka hari-harinya semakin dekat dengan hari perjumpaannya dengan Allah subhanahu wata’ala. Al Imam Ibn Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari bisyarh Shahih Al Bukhari menjelaskan bahwa hadits ini mengandung makna yang sangat dalam dan memiliki banyak makna, yang diantaranya adalah bahwa kehidupan setelah kehidupan telah jelas adanya dan dibuktikan dengan hadits ini, hadits ini membuktikan bahwa ruh itu tetap hidup di alam kubur, karena yang wafat hanyalah jasad. Hadits di atas menyebutkan bahwa akan diperlihatkan tempat seseorang kelak di akhirat dan hal itu membutuhkan kehidupan, karena jika ruh telah meninggal maka apa yang diperlihatkan tidak akan terlihat olehnya, maka ruh orang yang telah meninggal akan tetap hidup sehingga ruh itu melihat apa yang diperlihatkan kepadanya kelak saat ia dibangkitkan oleh Allah subhanahu wata’ala.
Maka keluhuran dan kemuliaan hadits ini mengingatkan kita, bahwa jika berada dalam kemuliaan atau dalam kehinaan, di dalam kenikmatan atau dalam musibah, dan jika hadits ini selalu kita ingat dan kita renungi, sebagaimana kita ketahui bahwa semua ucapan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mutiara-mutiara indah, dan jika kita berpegang teguh satu dari mutiara-mutiar indah tersebut, berpegang dengan satu hadits ini, sungguh hal ini akan menjadi obat di saat kita dalam keadaan sedih dan juga tidak akan membuat kita tertipu di saat kita dalam kenikmatan dan akan membuat kita selalu bersyukur dengan berpegang pada hadits ini, mengapa? karena kelak setelah kita wafat kita akan memiliki tempat keabadian, dimana di saat berada di alam kubur Allah subhanahu wata’ala memperlihatkan kepada ruh kita di setiap pagi dan sore tempat yang akan kita tempati kelak, surga atau neraka. Maka sungguh sangat beruntung bagi orang-orang yang beriman, dan beruntunglah kita yang hadir di majelis ini karena berada dalam tumpahan rahmat Allah subhanahu wata’ala. Al Imam Ibn Hajar dan para imam ahlu hadits yang lainnya menjelaskan bahwa hari-hari yang mulia di bulan Dzulhijjah termsuk juga hari-hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah, maka tidak hanya tanggal 1 sampai 10 Dzulhijjah saja, namun hari-hari mulia yang maksud dalam hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:
مَاالْعَمَلُ فِي أَيَّامٍ أَفْضَلَ مِنْهَا فِي هذه قَالُوْا: وَلاَ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللهِ؟ قَالَ: وَلاَ الْجِهَادُ، إِلاَّ رَجُلٌ خَرَجَ يُخَاطِرُ بِنَفْسِهِ وَمَالِهِ فَلَمْ يَرْجِعْ بِشَي

"Tiada amalan pada hari-hari yang lebih utama daripada (yang dilakukan) di dalamnya." Mereka bertanya: "Tidak pula jihad fi sabilillah?" Beliau menjawab: "Tidak pula jihad, kecuali seseorang yang keluar dengan membawa dirinya dan hartanya, lalu ia kembali tanpa membawa sesuatu.”
Al Imam Ibn Hajar dan beberapa pendapat lainnya berkata bahwa hari-hari mulia itu termasuk hari tasyrik, 3 hari setelah tanggal 10 Dzulhijjah yaitu hingga tanggal 13 Dzulhijjah, dimana amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah subhanahu wata’ala hingga 700 kali lipat bahkan lebih.
Hadirin hadirat yang dimuliakan Allah
Beruntunglah mereka yang meninggal dalam keadaan husnul khatimah, dan sangat beruntung pula mereka yang memiliki keturunan yang shalih dan shalihah. Sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari bahwa sayyidina Abdullah bin Abbas RA menjelaskan dimana ketika datang seorang lelaki kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya : “wahai Rasulullah, ibuku telah wafat apakah akan bermanfaat baginya jika aku bersedekah atas nama ibuku ?”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab : “iya betul, hal itu bermanfaat bagi ibumu yang telah wafat”. Maka bersedekah atau melakukan amal ibadah lainnya seperti bacaan Al qur’an atau yang lainnya yang dihadiahkan untuk yang telah wafat, hal itu bermanfaat untuknya sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan hal ini menunjukkan suatu kemuliaan bahwa tidak terputus kebaikan sebab kematian jika mempunyai kerabat, teman, atau keturunan yang shalih dan shalihah yang mendoakannya. Diriwayatkan di dalam Adab Al Mufrad oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya bahwa Abu Hurairah RA berkata bahwa ketika salah seorang yang telah wafat dimuliakan oleh Allah subhanahu wata’ala, derajatnya diangkat oleh Allah setelah ia wafat, kemudian ruhnya bertnya kepada Allah subhanahu wata’ala : “Wahai Allah, bagaimana aku bisa termuliakan sedangkan aku telah wafat?”, padahal setelah wafat ia tidak bisa berbuat apa-apa, maka dikatakan kepada ruh tersebut : “ anakmu telah memohonkan pengampunan kepada Allah atas dosa-dosamu”, maka Allah menaikkan derajatnya di alam kuburnya, dan terlebih lagi kelak di akhiratnya. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda diriwayatkan dalam Shahih Ibn Hibban dan lainnya :
ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ دَعْوَةُ الْوَالِدِ عَلَى وَلَدِهِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ
“Tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi yaitu doa orang tua terhadap anaknya, doa orang yang terdzhalimi, dan doa orang yang bepergian”
Tiga doa yang pasti dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala tanpa ada keraguan, yaitu adalah doa orang tua terhadap anaknya, kedua doa orang yang terzhalimi, maka berhati-hati terhadap orang yang dizhalimi karena jika ia berdoa kepada Allah subhanahu wata’ala maka sungguh doanya akan dijawab oleh Allah, ketiga adalah doa orang yang dalam perjalanan, selama perjalanannya bukan dalam maksiat maka doanya pasti dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala. Hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah doa seorang ayah kepada anaknya, namun bagaimana dengan doa seorang ibu kepada anaknya?, maka tanpa keraguan bahwa terlebih lagi doa seorang ibu akan dikabulkan oleh Allah subhanahu wata’ala, maka selama seseorang mempunyai orang tua yang masih hidup selalulah memohon doa kepada keduanya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab Adab Al Mufrad :
مَنْ برّ وَالِدَيْهِ طُوْبَى لَهُ، زَادَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فِيْ عُمْرِهِ
“Barangsiapa yang berbakti kepada kedua orang tuanya keberuntungan baginya, Allah menambahkan usianya”
Dalam makna yang lain bahwa baginya kelak kemuliaan di surga, dan Allah menambahkan usia untunknya. Bagaimana usia bisa bertambah, bukankan usia itu telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata’ala?, hal ini yang perlu kita fahami, banyak muncul pertanyaan mengenai takdir, yang sebagian diantara kita terkadang merasa bingung akan hal tersebut. Memang takdir tidak bisa berubah karena telah ditentukan oleh Allah subhanahu wata’ala, namun Allah juga telah menentukan sejak manusia belum lahir bahwa si fulan jika ia berbuat hal ini maka usianya sekian, rizkinya sekian, dan wafat dalam keadaan seperti ini, dan jika ia berbuat hal ini, maka usianya sekian dan rizkinya sekian, dan wafat dalam keadaan seperti ini, dan juga jika ia berbakti kepada orang tuanya maka usianya demikian, dan jika ia tidak berbakti kepada kedua orang tuanya maka usianya sekian, maka hal itu telah ditentukan oleh Allah dan tidak akan bisa dirubah lagi. Namun jika kita memilih jalan yang terbaik, maka tentunya masa depan kita akan berubah ke arah yang lebih baik. Mereka yang selalu mengarah kepada jalan kebaikan maka Allah subhanahu wata’ala akan memberikan takdir yang lebih baik daripada takdir yang ia hadapi saat itu, maka selalulah berniat dengan niat yang ikhlas untuk membenahi keadaan agar menjadi lebih baik dan semakin baik, maka takdir kita di hari esok akan semakin baik dan semakin indah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah panutan tunggal bagi segenap makhluk Allah subhanahu wata’ala, dan beliau adalah orang yang selalu membukakan bagi kita keluhuran, dan beliau lah yang doanya paling diijabah oleh Allah subhanahu wata’ala dari semua doa, sehingga para nabi dan rasul yang lainnya memohon doa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan diriwayatkan dalam Shahih Al Bukhari, shahih Muslim dan lainnya, di hari dimana ketika semua hamba tidak mampu berbuat sesuatu, dan para nabi dan rasul berkata :
نَفْسِيْ نَفْسِيْ اِذْهَبُوْا إِلَى غَيْرِيْ
“ Diriku, diriku, pergilah kepada selain aku ”
Namun di saat itu nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berkata :
أَنَا لَهَا
“ Aku yang akan memberi syafaat ( bagi para pendosa) ”
Demikian indah keadaan para pecinta sayyidina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, limpahan kemuliaan dalam kehidupan dunia dan akhirat bagi mereka para pecinta sayyidina Muhammad shallallalhu ‘alaihi wasallam. Semoga kita semua yang hadir berada dalam naungan cinta kepada sayyidina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam hingga kami wafat dalam keadaan cinta kepada sayyidina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berkumpul kelak di hari kiamat bersama sayyidina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, karena semua orang akan berkumpul dengan orang yang dicintainya.
Selanjutnya saya pribadi mengucapkan minal aidin wal faizin kulla ‘aam wa antum bikhair mohon maaf lahir dan bathin kepada segenap jamaah majelis Rasulullah yang hadir pada malam hari ini atau yang menyaksikan di streaming website www.majelisrasulullah.org . Selanjutnya kita berdoa bersama untuk kita dan para saudara kita yang sedang berada di medan haji , yang sebagian mereka masih beribadah di Mina semoga dilimpahi rahmat dan kekuatan, dan semoga Allah subhanahu wata’ala memberikan kesehatan kepada mereka, sehingga pulang dengan keadaan haji mabrur, dan semoga kita yang berada disini juga diberi pahala ibadah haji mabrur oleh Allah subhanahu wata’ala, karena kita telah mendoakan saudara kita yang sedang dalam ibadah haji, dan seseorang yang mendoakan saudaranya maka malaikat berkata :
آمِين وَلَكَ مِثْلُهُ
“ Amin, dan bagimu sebagaimana (doamu) untuknya”
Wahai Allah pastikan kami semua yang hadir disini berada dalam naungan keridhaan dan kebahagiaan dari-Mu…
فَقُوْلُوْا جَمِيْعًا
Ucapkanlah bersama-sama
يَا الله...يَا الله... ياَ الله.. ياَرَحْمَن يَارَحِيْم ...لاَإلهَ إلَّاالله...لاَ إلهَ إلاَّ اللهُ اْلعَظِيْمُ الْحَلِيْمُ...لاَ إِلهَ إِلَّا الله رَبُّ اْلعَرْشِ اْلعَظِيْمِ...لاَ إِلهَ إلَّا اللهُ رَبُّ السَّموَاتِ وَرَبُّ الْأَرْضِ وَرَبُّ اْلعَرْشِ اْلكَرِيْمِ...مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ،كَلِمَةٌ حَقٌّ عَلَيْهَا نَحْيَا وَعَلَيْهَا نَمُوتُ وَعَلَيْهَا نُبْعَثُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مِنَ اْلأمِنِيْنَ

sumber : majelisrasulullah

Qana’ah yang Serba Indah

Kalam Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi
Qana’ah adalah suatu sikap merasa cukup dengan pembagian rizki yang diberikan Allah, dan menyandarkan kebutuhan hanya kepada Allah SWT. Seorang yang qana’ah akan memohon hanya kepada-Nya, tidak kepada yang lain. Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad bersyair:
Andai dirimu ridha dengan bagian yang dijatahkan kepadamu, niscaya dirimu hidup penuh kenikmatan.
Namun bila dirimu tiada pernah ridha, maka dirimu senantiasa dalam kegundahan.
Qana’ah adalah awal dari sikap ridha. Setiap orang yang memiliki sikap qana’ah pasti mendapatkan bagian dari ridha. Sikap qana’ah akan tumbuh bila seseorang cermat dalam berinfak serta tidak berfoya-foya. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Orang yang cermat berbelanja akan dicukupkan kebutuhannya oleh Allah SWT, sedangkan orang yang mubazir akan difakirkan oleh Allah SWT.”
Seseorang akan memiliki sikap qana’ah bila ia benar-benar pasrah pada pembagian Allah SWT. Dalam Al-Qur’anul Karim, Allah SWT berfirman:

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُبِينٍ

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh mahfuzh).” (QS;Hud ayat 6)
Sikap pasrah semacam ini adalah ilmu, cermat berinfak adalah amal. Sementara itu, pondasi qana’ah adalah kesabaran, pendek angan, memahami bahaya kekayaan dan keutamaan qana’ah. Dalam syair yang lain, Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad berpesan:
Sungguh, qana’ah adalah harta yang takkan pernah punah.
Terapkanlah saudaraku, moga engkau beroleh petunjuk. Hidup dengan qana’ah itu asyik.
Hiduplah dengan qana’ah tanpa rasa rakus dan tamak.
Engkau akan mulia, berwibawa dan bermartabat luhur.
Maka jelaslah bahwa qana’ah adalah perilaku menepis rasa rakus dan tamak pada dunia. Ada pun pendek amal adalah kesadaran hati akan begitu dekatnya mati dan segeranya masa peralihan dari kehidupan dunia menuju kehidupan akhirat. Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad telah mengulas permasalahan ini dengan begitu panjang di dalam karyanya, An-Nashaihud Diniyah, begitu pula Imam Ghazali di dalam kitabnya, Minhajul Abidin.
Suatu kali Baginda Rasul SAW ditanya mengenai siapa manusia yang paling pandai dan paling mulia. Beliau menjawab, “Yang paling sering mengingat mati dan yang paling semangat mempersiapkan diri untuk mati. Merekalah manusia yang pandai. Mereka melenggang dengan kemuliaan dunia dan akhirat.” Seorang sufi bernama Rabi’ bin Khaitsam pernah berkata, “Andai ingat mati itu terpisah dari hatiku, niscaya hatiku bakal rusak.” Baginda Rasul SAW pernah bersabda, “Permulaan umat ini selamat berkat sikap yakin dan zuhud, sementara akhir umat ini hancur dikarenakan sikap bakhil dan panjang angan.” Beliau pernah berdoa, “Aku berlindung kepada-Mu dari angan-angan yang bisa menghalangi amal yang baik.”
Sesungguhnya angan-angan yang dicela itu adalah angan-angan yang bisa menghambat perbuatan baik. Tidak semua angan-angan tercela. Imam Abdullah bin Alwi al-Haddad menerangkannya dengan detail dalam kitab Nashaihud Diniyah. Angan-angan yang tercela muncul karena kebodohan, cinta dunia dan terlena dengan syahwat-syahwatnya. Penawar kebodohan semisal itu adalah perenungan yang sungguh-sungguh akan arti kematian. Manusia memang harus pandai merenungi kematian. Baginda Nabi SAW bersabda, “Cintailah orang yang kamu cintai, tapi ingatlah bahwa kamu bakal berpisah dengannya!”
Baitul Makmur
Cinta dunia bisa diobati dengan pengukuhan iman kepada Allah SWT dan hari akhir, serta kesadaran bahwa dunia itu fana, hina dan penuh kebencian. Tanda orang yang memiliki pendek amal adalah semangatnya yang tinggi untuk beramal ibadah dan senantiasa siap menyongsong kematian. Resapilah satu sabda Nabi SAW berikut ini, “Manfaatkanlah lima keadaan sebelum datangnya lima keadaan yang lain: masa mudamu sebelum tuamu; sehatmu sebelum sakitmu; kecukupanmu sebelum fakirmu; waktu luangmu sebelum kesibukanmu; hidupmu sebelum matimu.”
Malik bin Dinar kerap berbisik kepada dirinya sendiri, “Bergegaslah, sebelum perkara itu (maut) tiba!” Ia mengulang perkataan itu enam puluh kali dalam sehari. Ketika memberikan nasehat, ia seringkali berkata, “Segeralah! Segeralah! Bila nafasmu telah tertahan, maka segala amal kebajikan akan terputus darimu.” Ia kemudian membaca sepotong ayat yang berbunyi:

إِنَّمَا نَعُدُّ لَهُمْ عَدًّا

“Karena sesungguhnya kami hanya menghitung datangnya (hari siksaan) untuk mereka dengan perhitungan yang teliti.”
Nafas ialah saat-saat yang lembut yang akan selalu mengiringi manusia sepanjang hidupnya. Sebagian kaum arifin menyebutkan bahwa di setiap satu jam manusia menarik nafas seribu kali. Jadi dalam sehari semalam ia lazim menarik dua puluh empat ribu nafas. Sebagian yang lain mengungkapkan bahwa dalam sehari terbesit tujuh puluh ribu lintasan hati di dalam sanubari, jumlah yang sama dengan banyaknya malaikat yang memasuki baitul makmur yang tak akan keluar lagi. Tidak diragukan lagi, hati kita adalah baitul makmur, rumah yang dimakmurkan, dengan kebaikan atau dengan keburukan.
Di antara orang-orang yang telah mencapai makrifat itu senantiasa berzikir sebanyak hitungan nafasnya setiap hari, yakni dua puluh empat ribu kali. Faedah ini telah aku terapkan. Meski hitungan nafas masing-masing orang tidak sama, namun kita tahu bahwa akhir hitungan itu adalah berhentinya nafas, terpisahnya keluarga dan masuknya jasad ke dalam kubur.
Nasehat Habib Ahmad bin Zein al-Habsyi di atas disampaikan beratus tahun silam, namun tetap sangat mengena dengan situasi umat Islam sekarang ini. Umat Islam di era ini telah benar-benar larut ke dalam kecintaan kepada dunia. Cinta mereka begitu menggebu-gebu hingga tiada lagi yang tersisa di dalam benak mereka selain ambisi untuk menumpuk kekayaan, kehormatan, dan kenikmatan-kenikmatan sesaat. Mereka tak lagi mengingat kematian, sesuatu yang pasti memupuskan dunia dan mengantarkan mereka menuju kehidupan yang hakiki. Di manakah sikap qana’ah saat ini? Siapakah gerangan yang masih kuat berpegang pada sikap itu di tengah derasnya arus kehidupan materialistik yang mendera umat manusia…..?
sumber  : forsan salaf

MENUNDA NIKAH KARENA BELUM MAPAN ATAU DEMI KARIR

Saya ingin bertanya terkait problema di masyarakat. Banyak sekali pemuda muslim yang sudah memiliki pekerjaan dan sudah punya pilihan tapi masih enggan untuk cepat-cepat menikah dengan alasan belum mapan dan berpacaran dengan si wanita. Tidak hanya itu, banyak juga orang tua yang menolak laki-laki yang melamar anaknya gara-gara belum mapan atau masih menginginkan anaknya menjadi wanita karir terlebih dahulu. Padahal, sudah ada laki-laki yang suka, selama ini menjadi pacarnya, dan sering berduaan. Mohon penjelasannya.
PEMBAHASAN :
Allah SWT menciptakan manusia berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan dengan diberikan perasaan cinta dan syahwat. Perasaan inilah yang menjadikan manusia suka pada lawan jenis dan ingin hidup bersama sebagaimana yang terjadi pada penghulu manusia yaitu Nabi Adam dan Siti Hawa. Namun demikian, manusia juga dianugerahi akal yang membedakannya dengan makhluk lainnya seperti hewan, sehingga manusia terikat dengan aturan khusus dalam berpasangan dengan lawan jenisnya, yaitu melalui pernikahan yang sah sesuai syari’at Islam.
Pernikahan sebagai jalinan hubungan dua insan laki-laki dan perempuan disyariatkan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia yang halal dan sesuai dengan aturan Syari’at. Disamping itu, masih banyak lagi tujuan disyariatkannya pernikahan ini di antaranya : memperbanyak keturunan yang bersujud kepada Allah, menjaga mata dari pandangan yang haram, lebih-lebih lagi menjaga kemaluan dari berbuat perzinaan seperti telah termaktub keharaman ini dalam al-Qur’an :

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. al-Isra’: 32)
Rasulullah SAW memerintahkan kepada para pemuda yang telah mampu menikah untuk segera melaksanakannya, sebagaimana dalam sabdanya :

يَا مَعْشَرَ الشَّبَاب مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَاَحْصَنُ لِلْفَرْج. فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءْ

“ Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian mampu untuk menikah, maka bersegeralah menikah, karena sesungguhnya pernikahan itu lebih menutup mata (dari pandangan haram) dan lebih menjaga kemaluan (dari haram). Barang siapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa bisa menjadi perisai baginya. “ (H.R. Muslim)
Ulama’ memberikan perincian pada hukum pernikahan sebagai berikut :
  1. Sunnah, jika menginginkan untuk menikah serta mampu  membayarkan mahar dan nafkah di hari pernikahan.
  2. Makruh, jika tidak menginginkan untuk menikah serta tidak mendapatkan biaya pernikahan. Jika gemar beribadah, maka meninggalkan pernikahan dengan menyibukkan diri dengan beribadah adalah lebih utama.
  3. Haram, jika tidak sesuai dengan aturan syari’at seperti kawin kontrak.
Oleh karena itu, jika seorang pemuda telah menginginkan untuk menikah dan mampu, maka hendaknya ia bersegera mengerjakan sunnah Rasulullah itu dengan niat menyelamatkan diri dan agamanya dari kemaksiatan. Ada pun masalah kemapanan dalam ekonomi, hal ini sebenarnya bagian dari suratan takdir Ilahi. Kita tinggal menyerahkan sepenuhnya kepada Allah setelah proses ikhtiar (usaha) dilakukan dengan bekerja.
Dalam hal ini Allah SWT telah memberikan jaminan kecukupan bagi orang yang kurang mapan yang menikah untuk menyelamatkan diri dan agamanya dari kemaksiatan sebagaimana dalam al-Qur’an :

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. an-Nur: 32)
Perhatikan janji Allah dalam ayat di atas yang akan mencukupi orang yang menikah, karena sungguh Allah tiada mengingkari janji-Nya. Ini adalah pemberian atau rizki Allah secara khusus kepada orang yang menikah setelah pemberian atau rizki secara umum kepada semua makhluk-Nya sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an :

وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا

“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya..”(Q.S. Hud;6)
Jadi tidak benar jika seorang pemuda tidak segera menikah karena belum mapan dengan alasan mengejar karir, tapi menjalin hubungan (berpacaran) yang sudah jelas diharamkan syari’at. Yang bersangkutan berarti meragukan janji Allah. Begitu pula bagi orang tua yang suka menolak pemuda yang meminang putrinya dengan alasan si laki-laki belum mapan atau menginginkan putrinya menjadi wanita karir dulu. Di sisi lain, si orang tua tidak memperdulikan putrinya berpacaran, berduaan dan berjalan dengan laki-laki yang bukan mahrom hingga tidak sedikit  dari mereka yang terjerumus dalam perzinaan dan hamil di luar nikah. Ini semua merupakan akibat persepsi-persepsi salah yang mereka anut hingga tidak memperdulikan keselamatan agamanya. Padahal sebagai  orang tua atau kepala keluarga diwajibkan untuk selalu menjaga diri dan keluarga dari api neraka.
Alasan ingin menjadi orang mapan atau menggapai cita-cita terlebih dahulu sebelum menikah, akan bisa dibenarkan dengan syarat tetap menjadi pribadi yang bertaqwa dengan menjaga kesucian diri dan agamanya dari hubungan yang dilarang oleh Syari’at, sebagaimana dalam firman Allah SWT :

وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. …” (Q.S. an-Nur: 33).
Tidak sedikit dari para ulama’ dan orang sholeh yang tidak menikah karena alasan tertentu dan tetap menjaga diri dan agamanya dari lembah kemaksiatan. Salah satu dari orang-orang ini adalah Imam Nawawi, seorang imam terkemuka dalam madzhab Syafi’i. Beliau selalu menyibukkan diri dengan beribadah, dakwah dan mengarang kitab untuk kemaslahatan umat Islam, hingga beliau tidak menikah karena takut tersibukkan oleh kehadiran istri dalam kehidupannya.
Ketahuilah bahwa kita diciptakan Allah di dunia ini untuk beribadah dan menjadi hamba yang bertakwa, bukan untuk tujuan-tujuan duniawi dan memperbanyak materi, karena Allah telah memberikan jaminan atasnya. Sehingga yang terpenting bagi kita adalah bagaimana berusaha untuk selalu taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya dan menjauhi segala larangan keduanya. Menikah, jika dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan diri dan agama dari fitnah zaman, kemaksiatan yang sudah merajalela, bukanlah menjadi suatu beban dalam ekonomi,  tapi justru bisa menjadi kunci sukses ekonomi karena adanya jaminan dari Allah. Jadilah hamba yang taat dalam mengikuti aturan dan syariat, insya Allah Anda akan sukses dunia akhirat….(*)
sumber : forsan salaf

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates