Pertanyaan
Bagaimana hukumnya ikut sepeda santai dengan membanyar uang 30 rb trs berhadiah spd mtor,kulkas dll, apakah bleh atau tidak ustad?
Dan seandainya dpt hadiah apakah hadiah itu haram,
Dan seandainya dpt hadiah apakah hadiah itu haram,
Jawaban Habib Munzir
jika mengandalkan keahlian dan menang, maka halal hukumnya dan bukan termasuk judi, jika mengandalkan undian maka termasuk judi.
beda dengan arisan yg mengandalkan undian, ia halal karena masing masing akan kebagian uangnya sendiri, cuma diundi siapa yg lebih dulu dapat dan siapa yg mendapatkannya kemudian
0 komentar:
Posting Komentar