Assalamu alaikum, Selamat datang di website kami situs tempat untuk mendownload alunan sholawat yang menentramkan hati sekaligus dapat menimba ilmu dari para salafy untuk menuju Ridho Allah SWT

Kamis, 15 Desember 2011

Habib Munzir tentang hukum memakai behel / merapikan gigi

Habib….mengenai merapihkan gigi, apakah didalam Islam dibolehkan untuk merapihkan gigi ???
Jawaban Habib Munzir
hal itu diperbolehkan dalam syariah, karena tak merubah, yg tak diperbolehkan adalah merubah wajah, namun jika ada maksud demi kesehatan maka Syariah memperbolehkannya.
merapihkan gigi ini tidak termasuk merubah bentuk wajah, demikian pendapat para fuqaha, dan para fuqaha memperbolehkannya.
mempercantik diri tidak dilarang dalam syariah, yg dilarang adalah merubah bentuk wajah,
gigi boleh dirubah, misalnya diganti dengan perak, atau menambah gigi palsu, atau memakai gigi emas bagi selain pria, hal itu boleh boleh saja. sebagian fuqaha tidak menghukumi gigi sebagai wajah, ia adalah bagian yg tersembunyi dan berbeda dari hukum wajah.
mencabut
gigi demi merapihkannya bisa menjadi perbedaan hukum, jika sekedar mempercantik diri saja dg mengorbankan gigi maka hal itu haram dan tak dibenarkan dalam syariah, namun jika mengganggu, misalnya karena posisi gigi yg tidak rapih maka mengganggu saat ia makan, atau mengunyah, maka hal itu menjadi mubah,
jika bermasalah dg masalah nafkah duniawi, misalnya mel;amar pekerjaan dan syaratnya gigi harus rapih, maka hal itu makruh, namun tidak berdosa,
semua pembahasan ini adalah merapihkan gigi dg mencabut satu atau beberapa diantara gigi aslinya,
hal itu tak mempengaruhi sahnya shalat dll kecuali jika bahannya najis,

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates