mencabut dan menggunting alis merupakan hal yg dilarang oleh syariah, sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa nabi saw melaknat orang yg mencabut alisnya dan yg melakukannya.
demikian pula diriwayatkan dalam Fathul Baari Al masyhur dan lainnya,
sebab diharamkannya adalah merubah bentuk wajah, karena wajah akan terlihat berubah dengan hal itu.
namun ada pendapat bahwa bila mencabut alis bukan untuk merubah wajah maka makruh hukumnya.
0 komentar:
Posting Komentar